GEMPUR ROKOK ILEGAL, Sat. Pol. PP Kota Bima Bersama Tim Gabungan Amankan 11.076 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kota Bima, 30 April 2026 – Mengakhiri Bulan April 2026 dengan langkah tegas, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima menggelar Operasi Gabungan (Opgab) besar-besaran dalam rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal.

Operasi yang menyisir lima kecamatan di wilayah Kota Bima ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menegakkan hukum serta mengamankan penerimaan Negara dari Sektor Cukai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos, didampingi Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak Adilansyah, SE, M.AP, Kabid SDM dan Sarana Prasarana Bapak JURAIDDIN, S.S, Kabid Trantibum Bapak H. ISKANDAR ZULKARNAIN, ST,M.Sc, Kepala Seksi – Kepala Seksi, PPNS bersama Staf dan Anggota Sat. Pol. PP Kota Bima.

Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari personil lintas instansi, di antaranya Kasi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kejaksaan Negeri Bima, Anggota Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Kanit Ekonomi Polres Bima Kota, serta Anggota Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Bima.

Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 11.076 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah toko dan lapak pengecer yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Bima. Rokok-rokok tersebut dikategorikan ilegal karena tidak dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasat Sat. Pol. PP, Bapak Erwin Rahadi, S.Sos, Menginstruksikan kepada Bidang PPUD Agar Segera Melakukan Kegiatan Operasi Gabungan mengingat adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Kami merespons keresahan masyarakat dengan adanya indikasi kebocoran penerimaan Negara. Oleh karena itu, saya memerintahkan Kabid PPUD Sat. Pol. PP Kota Bima untuk segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan unsur TNI-Polri guna melakukan penindakan di lapangan," tegas Erwin Rahadi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid PPUD Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak Adilansyah, SE, M.AP, menjelaskan bahwa selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menerima titipan rokok yang tidak memiliki izin resmi dan Tim Gabungan juga memasang Stiker Himbauan mengenai Peraturan Rokok Ilegal.

"Banyak pedagang yang mengaku tidak tahu bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana. Di sini kami hadir bukan hanya untuk menyita, tetapi memberikan pemahaman hukum bahwa ada sanksi berat bagi pengedar maupun penjual rokok ilegal," ujar Adilansyah.

Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 11.076 batang rokok ilegal tersebut telah diamankan di Kantor Sat. Pol. PP Kota Bima melalui Bidang PPUD. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbawa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala dan acak untuk memastikan wilayah Kota Bima bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari produk yang tidak teruji standar keamanannya.

“GEMPUR Rokok Ilegal Sampai Ke Akar – Akarnya”